Kamis, 20 Mei 2010

PENYAKIT MENULAR: ANTARA ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS


PENYAKIT MENULAR: ANTARA ILMU HADITS DAN ILMU MEDIS

Mungkin kita pernah membaca adanya suatu hadits shahih yang secara tekstual nampaknya bertentangan dengan hadits shahih lainnya, lalu para ulama ahli hadits mengajukan beberapa alternatif metode penyelesaiannya, sehingga teratasilah masalah yang tampak bertentangan tadi.

Masalah itulah yang disebut dalam kitab-kitab ilmu musthalah hadits dengan istilah “Mukhtalif Hadits”.

  • Imam Nawawi berkata: “Mengetahui “mukhtalif hadits dan hukumnya”. Ini merupakan bidang ilmu yang sangat penting, seluruh ulama dari semua golongan sangat perlu untuk mengetahuinya, yaitu adanya dua hadits yang tampaknya bertentangan kemudian digabungkan atau dikuatkan salah satunya. Hal ini dapat dilakukan secara sempurna oleh para ulama yang menguasai hadits dan fiqih serta ahli ushul yang mendalami makna hadits”. [1]

Apabila anda membuka kitab-kitab ilmu hadits pada pembahasan “Mukhtalif hadits” tersebut, niscaya anda akan mendapatkan para ulama selalu menjadikan hadits yang akan menjadi topik pembahasan ini sebagai contoh. Lebih daripada itu, banyak para ulama ahli hadits yang menulis buku khusus tentangnya, diantaranya adalah:

  • Jarullah bin Muhammad al-Makki asy-Syafi’I (954 H) menulis buku “Bulughul Muna wa Zhifar fi Bayani Laa Adwa wala Thiyarah wala Haamah wala Shafar”,
  • Ali Sulthan al-Qari (1014 H) menulis buku “Syarh Hadits Laa Adwa”,
  • asy-Syaukani (1250 H) menulis buku “Ithaf al-Maharah ala Hadits Laa Adwa walaa Thiyarah”,
  • Muhammad Thayyib al-Fasi (1227 H) menulis “Risalah fi Syarh Hadits laa Adawa walaa Thiyarah”, dan masih banyak lagi lainnya[2].

Di sisi lain ada sebagian kalangan di bidang kedokteran berbicara tentang suatu yang di luar bidangnya sehingga terkadang serampangan dalam berbicara. Aduhai, seandainya mereka mencukupkan diri untuk berbicara tentang bidang yang digelutinya dan menyerahkan urusan yang di luar bidangnya kepada ahlinya, tentu hal itu lebih baik bagi mereka.

  • Sungguh benar Syaikh al-Albani tatkala berkata: “Saya menasehatkan para pembaca budiman agar tidak percaya pada setiap artikel yang ditulis saat ini di majalah atau kitab -terutama dalam bidang hadits- kecuali apabila ditulis oleh seorang yang terpercaya agamanya dan keahliannya di bidang tersebut, sebab penyakit ghurur (bangga diri/merasa sok pintar) telah menjangkiti banyak penulis saat ini”.[3]

Sekarang kami mengajak para pembaca untuk mempelajari sebuah hadits yang dianggap kontradiksi dengan ilmu medis dan dengan hadits-hadits lainnya. Kita memohon kepada Allah ilmu yang bermanfaat.

A. TEKS DAN TAKHRIJNYA[4]

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ النَِّبيُّ : لاَ عَدْوَى, وَلاَ طِيَرَةَ , وَأُحِبُّ الْفَأْلَ الصَّالِحَ

Dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah bersabda: “Tidak ada penyakit menular dan thiyarah (merasa sial dengan burung dan sejenisnya), dan saya menyukai ucapan yang baik”.

(Muslim: 2223)

Hadits Abu Hurairah ini tidak diragukan lagi keabsahannya, diriwayatkan oleh para kawan dan murid beliau yang paling terpercaya dan kuat hafalannya, yaitu:

  1. Abu Salamah bin Abdur Rahman. (Bukhari 5717 dan Muslim 2220)
  2. Ibnu Sirin. (Muslim 2223)
  3. Ubaidullah bin Abdillah bin ‘Utbah. (Bukhari 5753 dan Muslim 2223)
  4. Harits bin Abu Dhubab. (Muslim 2221)
  5. Sinan bin Abu Sinan ad-Duali. (Bukhari 5775 dan Muslim 2220)
  6. Abu Shalih. (Bukhari 5757)
  7. Abdur Rahman bin Ya’qub. (Muslim 2220)
  8. Mudharib bin Hazn. (Ahmad 2/487 dan Ibnu Majah 3507)
  9. Ulai bin Rabah. (Ahmad 2/420)
  10. Abu Zur’ah bin Amr bin Jarir. (Al-Humaidi 1117)

Sebagian kalangan mementahkan riwayat ini, dengan alasan karena Abu Hurairah sendiri lupa setelah meriwayatkan hadits ini, sebagaimana dalam riwayat Bukhari 5437

Jawab: Alasan ini sangat lemah sekali ditinjau dari dua segi[5]:

Pertama: Lupanya Abu Hurairah tidak menunjukkan lemahnya hadits ini, karena telah dicatat oleh murid-muridnya yang terpercaya[6]. Masalah ini telah dijelaskan oleh para ulama ahli hadits dalam kitab-kitab ilmu musthalah hadits dalam bahasan “Man Haddatsa wa Nasiya” (Rawi yang meriwayatkan kemudian dia lupa).

Alangkah mantapnya ucapan Imam Ibnu Hazm: “Abu Hurairah telah lupa hadits “Tidak ada penyakit menular (secara sendiri)”, Hasan pernah lupa hadits “Barangsiapa membunuh budaknya”, Abu Ma’bad maula Ibnu Abbas pernah lupa hadits “takbir usai shalat” setelah mereka meriwayatkannya. Lantas apa gerangan masalahnya??!! Tidak ada yang mementahkan hadits dengan alasan ini kecuali orang yang jahil atau pembela kebenaran dengan cara yang bathil (!). Kita tidak tahu: Di bagian Qur’an mana, atau dalam hadits apa, atau alasan logika apa yang mendorong mereka mencuatkan pendapat tersebut, yaitu bahwa seorang rawi yang menceritakan suatu hadits lalu dia lupa maka hadits tersebut dihukumi bathil??!! Sungguh, tidaklah mereka kecuali dalam prasangka yang dusta!!”.[7]

Kedua: Sahabat Abu Hurairah tidak sendirian dalam meriwayatkan hadits ini, beliau didukung oleh banyak sahabat lainnya, diantaranya:

  1. Anas bin Malik. (Bukhari 5756 dan Muslim 2224)
  2. Jabir bin Abdillah. (Muslim 2222)
  3. Saaib bin Yaizd. (Muslim 2220)
  4. Abdullah Ibnu Abbas. (Ibnu Majah 3539 dan dishahihkan oleh al-Bushiri dalam Zawaid 2/223)
  5. Abdullah bin Mas’ud. (Ahmad 1/440)
  6. Abdullah bin Umar. (Ahmad 2/24-25, Ibnu Majah 86 dan Tirmidzi 2143)
  7. Umair bin Sa’ad. (Abu Ya’la 1580, ath-Thabrani dalam Mu’jam Kabir 17/no. 111, Abu Nuaim dalam Al-Hilyah 1/250. Al-Haitsami berkata dalam Majma’ 5/101-102: “Dalam sanadnya terdapat Isa bin Sinan al-Hanafi, dianggap terercaya oleh Ibnu Hibban dan selainnya tetapi dilemahkan oleh Ahmad dan lainnya, adapun perawi lainnya adalah terercaya).
  8. Abu Umamah. (Ath-Thabrani dalam Mu’jam Kabir 7761 dan Musnad Syamiyyin 1551 dan Ibnu Ibnu Jarir dalam Tahdzib Atsar 24).
  9. Aisyah. (Ibnu Jarir dalam Tahdzib Atsar 82)
  10. Abdur Rahman bin Abu Umairah al-Mazini. (Ath-Thabrani sebagaimana dalam Majma’ 3/147, Ibnu Abi Ashim dalam Al-Ahad wal Matsani 1130, dan Ibnu Asakir sebagaimana dalam Jam’u Jawami’ 28608)
  11. Ali bin Abi Thalib. (Ibnu Jarir dalam Tahdzib Atsar 3, 4 dan ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/307)
  12. Abu Sa’id al-Khudri. (Ibnu Jarir dalam Tahdzib Atsar 27, 60 dan ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani Atsar 4/314).

Kesimpulan, hadits ini adalah shahih dengan tiada keraguan. Walhamdulillah

B. SYUBHAT DAN JAWABANNYA

Banyak sekali suara sumbang dan gugatan memberontak terhadap hadits ini serta pelecehan terhadap ahli hadits karena hadits ini. Dalam fikiran mereka, hadits ini ketinggalan zaman, kesiangan, dan tidak sesuai dengan kemajuan ilmu teknologi dan kemodernan zaman. Semua itu disebabkan kedangkalan mereka dalam memahami hadits Nabi. Seandainya saja mereka mengkaji keterangan para ulama sunnah tentang hadits ini, tentu mereka akan mengerem hujatan tersebut dan sedikit menjaga adab mereka terhadap hadits dan ahli hadits.

Berikut ini kita akan memaparkan sebagian syubhat yang mereka lontarkan kemudian kita akan berusaha untuk menjelaskan akar permasalahannya dengan bimbingan para ulama. Semoga Allah menjadikan kita semua diantara hamba-hambaNya yang menghormati sunnah Rasulullah:

B.I Antara Hadits Dan Ilmu Medis

  • Seorang penulis dalam artikelnya “Mengkritisi Hadits Dari Segi Matan: Hadits-Hadits Kedokteran Nabi” membuat sebuah kaidah sekaligus kesimpulan: “Dari uraian di atas, dapat kita tarik sebuah kesimpulan bahwa setiap hadits tentang kedokteran yang disandarkan kepada Nabi apabila nampaknya shahih tetapi bertentangan dengan ilmu medis maka hadits tersebut dihukumi tidak shahih dan keluar dari wilayah wahyu sunnah. Adapun apabila haditsnya shahih dan tidak bertentangan dengan ilmu medis maka bisa dinisbatkan kepada Rasulullah dan wahyu”.

Jawaban:

Sebagai jawaban dari ucapan di atas, saya teringat sebuah pepatah Arab:

تَمَخَّضَ الْجَبَلُ فَوَلَدَ فَأْرًا

“Unta bunting melahirkan tikus”

Saudaraku, apakah ilmu medis telah menyingkap segalanya?! Bukankah para dokter selalu melakukan penyelidikan dan penelitian?!! Bukankah hal itu menunjukkan keterbatasan ilmu mereka?!! Sungguh benar firman Allah, yang artinya:

“Dan tidaklah kamu diberi ilmu pengetahuan kecuali hanya sedikit”. (QS. Al-Isra’: 85)

Kemudian, apakah semua teori ilmu pengetahuan itu pasti benar?!! Bukankah kadang mereka berselisih sesama mereka sendiri?! Lantas bagaimana hal tersebut dijadikan parometer (tolok ukur) untuk menghakimi wahyu dari Allah yang pasti benar?!! Maha benar Allah tatkala berfirman, yang artinya:

“Apakah kamu yang lebih mengetahui ataukah Allah?” (QS. Al-Baqarah: 140), Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah mengatakan sebuah ucapan yang perlu dicatat dengan tinta emas sebagai berikut:

أَمَّا أَنْ نُقَعِّدَ قَاعِدَةً وَنَقُوْلُ : هَذَا هُوَ الأَصْلُ ثُمَّ نَرُدُّ السُّنَّةَ لِأَجْلِ تِلْكَ الْقَاعِدَةِ, فَلَعَمْرُ اللهِ لَهَدْمُ أَلْفِ قَاعِدَةٍ لَمْ يُؤَصِّلْهَا اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَفْرَضُ عَلَيْنَا مِنْ رَدِّ حَدِيْثٍ وَاحِدٍ!

“Adapun apabila kita membuat suatu kaidah lalu kita katakana: “Inilah patokannya” kemudian kita menolak sunnah Nabi apabila bertentangan dengan kaidah tersebut. Sungguh, kita menolak seribu kaidah yang tidak diajarkan oleh Allah dan rasulNya lebih harus kita dahulukan daripada menolak satu hadits!!”. [8]

  • Al-Allamah Ahmad Syakir berkata: “Tidak benar apabila kaidah baru dicanangkan untuk menghakimi hadits yang shahih dan memalingkan dari zhahirnya, tetapi yang benar bahwa haditslah yang menghakimi kaidah dan teori-teori baru tersebut”. [9]
  • Sekalipun demikian, tetap kita katakan bahwa kita tidak menolak ilmu pengetahuan yang telah terbukti kenyataannya[10].
  • Dalam hal ini, saya teringat dengan ucapan Dr. Zakir Abdul Karim Naik[11] ketika berdebat dengan Dr. William Campbell: “Al-Qur’an bisa saja bertentangan dengan teori. Teori sifatnya putar balik, tapi Qur’an tidak akan bertentangan dengan kenyataan”. Lebih lanjut lagi, beliau mengatakan: “Kita sebagai muslim harus berhati-hati ketika mencocokkan Al-Qur’an dengan ilmu pengetahuan modern. Oleh karena itu kita hanya menggunakan fakta-fakta ilmiyah yang telah terbukti, misalnya bumi itu bulat, itu tidak mungkin salah. Ilmu pengetahuan yang telah terbukti tidak akan pernah diputar balikkan. Adapun ilmu pengetahuan yang belum terbukti seperti hepotesis dan teori, itu dapat diputar balikkan. Sarjana muslim mencoba membuktikan teori Darwin dari Qur’an. Hal itu mustahil, tidak seharusnya kita melampui batas dan mencocokkan segala sesuatu dari ilmu pengetahuan ilmu modern. Kita harus berhati-hati melihat apakah hal itu terbukti ataukah tidak. Jika telah terbukti, Al-Hamdulillah dengan bukti ilmiyah Al-Qur’an tidak pernah menentangnya”. [12]

.

B.II. Kontradiksi Antara Hadits

Ada sebagian orang yang mementahkan hadits pembahasan dengan alasan adanya beberapa hadits yang mengindikasikan adanya kontradiksi dengan hadits pembahasan, diantaranya:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَِّبيِّ قَالَ : لاَ يُوْرِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ

Dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda: “Janganlah unta yang sehat dicampur dengan unta yang sakit”. [13]

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ عَنِ النَِّبيِّ قَالَ : فِرَّ مِنَ الْمَجْذُوْمِ فِرَارَكَ مِنَ الأَسَدِ

Dari Abu Hurairah dari Nabi bersabda: “Larilah dari penyakit kusta seperti engkau lari dari singa”. [14]

Jawab:

a. Kaidah Berharga

  • Sebelum kita melangkah lebih jauh, kita perlu memperhatikan terlebih dahulu sebuah kaidah berharga tentang masalah ini. Al-Hafizh Ibnu Qayyim menjelaskan: “Sebagian manusia ada yang menyangka bahwa hadits-hadits ini saling kontradiksi dengan hadits-hadits lainnya. Kami katakan: Al-Hamdulillah, tidak ada kontradiski antara hadits-hadits yang shahih. Apabila ada hadits yang nampaknya saling kontradiksi, maka bisa jadi salah satu diantaranya bukan ucapan Nabi, dimana sebagian rawinya mungkin keliru sekalipun pada dasarnya dia orang yang terpercaya, atau bisa jadi salah satu haditsnya menghapus hadits lainnya, atau kontraksi itu hanya dalam pemahaman pendengar, bukan asli ucapan Nabi, jadi ada kemungkinan salah satu diantara tiga ini.
  • Adapun dua hadits shahih dan jelas saling kontradiksi, tidak menghapus salah satunya, maka hal ini sama sekali tidak pernah ada[15]. Maha suci Allah, bila hal itu didapatkan dalam ucapan Nabi yang benar dan dibenarkan serta tidak keluar dari mulutnya kecuali kebenaran. Kecacatan ini terjadi mungkin karena kurang meneliti tentang keabsahan riwayat suatu hadits atau karena kurang memahami maksud ucapan Nabi sehingga menafsirkannya tidak seperti yang diinginkan oleh Nabi itu sendiri, atau mungkin karena kedua-duanya. Dari sinilah timbul perselisihan dan kerusakan”[16].
  • Ucapan Imam Ibnu Qayyim di atas sangat bagus sekali untuk kita tanamkan dalam hati kita masing-masing agar kita beradab terhadap hadits dan tidak ceroboh dalam menghukumi hadits Nabi.

b. Para Ulama Mengkompromikan Antara Hadits

  • Ibnu Qayyim mengatakan: “Anggapan kontradiksi dan kerumitan itu hanyalah ada dalam pemahama seorang, bukan dalam ucapan Nabi. Oleh karenanya, sewajibnya bagi setiap mukmin untuk menyerahkan hal yang dinilainya rumit tersebut kepada ahlinya dan hendaknya dia menyadari bahwa di atas seorang yang alim ada yang lebih tinggi darinya”. [17]
  • Sesungguhnya para ulama ahli hadits telah mengajukan beberapa alternatif metode penyelesaian untuk memadukan antara hadits-hadits di atas, sehingga teratasilah masalah yang sekilas tampak bertentangan tadi. Sebenarnya banyak sekali cara-cara mereka untuk mendudukkan masalah ini[18], tetapi cukuplah bagi kami untuk memilih pendapat yang paling kuat diantara sekian cara tersebut:
    • Dengan cara alternatif seperti ini berarti kita telah mengamalkan semua dalil tanpa menyampingkan salah satunya.
    • Cara-cara alternatif lainnya masih bisa dibantah dan dijawab.
    • Konteks hadits menguatkan alternatif ini sebab dia diiringkan dengan thiyarah, shafar dan keyakinan-keyakinan jahiliyyah lainnya yang diberantas oleh Rasulullah.
    • Kebanyakan cara alternatif lainnya adalah meniadakan penyakit menular yang hal ini bertubrukan dengan kaidah kedoketran yang telah mapan, padahal Islam tidak menentang ilmu kedoteran.[24]
  1. Imam Nawawi berkata: “Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan: Kedua hadits ini harus digabungkan, karena keduanya sama-sama shahih. Kata mereka: Cara menggabungkannya sebagai berikut: Maksud hadits “Tidak ada penyakit menular” adalah untuk meniadakan menularnya penyakit seperti keyakinan orang-orang jahiliyyah yaitu bahwa penyakit itu menular dengan sendirinya bukan karena takdir Allah. Sedangkan maksud hadits “Unta yang sakit jangan dikumpulkan dengan unta sehat” adalah arahan agar menjauhkan diri dari sebab-sebab penyakit dengan takdir Allah. Jadi beliau meniadakan menularnya penyakit dengan sendirinya dan tidak meniadakan adanya penyakit menular dengan takdir Allah dan beliau mengarahkan agar menjauhi sebab-sebab yang bisa menimbulkan penyakit. Cara alternatif ini merupakan pendapat benar mayoritas ulama yang harus dianut”. [19]
  2. Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah berkata: “Kedua hadits ini sama-sama shahih, tidak menghapus dan tidak bertentangan, segala puji bagi Allah, tetapi masing-masing memiliki arah yang berbeda. Musuh-musuh sunnah telah mencela ahli hadits seraya mengatakan: Ahli hadits meriwayatkan hadits yang saling bertentangan! Kemudian menshahihkannya, dan meriwayatkan hadits-hadits yang bertentangan dengan akal, maka pembela sunnah bangkit membantah mereka dan menyingkap anggapan kontradiksi antara hadits-hadits shahih”. Selanjutnya beliau memaparkan secara panjang lebar komentar ulama untuk mengkompromikan hadits ini, lalu katanya: “Saya memiliki alternatif lain untuk mengkompromikan antara dua hadits ini yaitu dengan menetapkan adanya sebab dan hikmah serta meniadakan keyakinan kaum musyikin dahulu yang bathil, dimana orang-orang awam di kalangan mereka menetapkan penyakit menular menurut keyakinan dan kesyirikan yang bathil. Seandainya mereka menetapkan penyakit menular sebagai sebab yang terwujudkan dengan takdir Allah, niscaya hal itu tidak diingkari”. [20]
  3. Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Ada beberapa hadits yang kebanyakan manusia sulit untuk memahaminya, sehingga sebagian diantara mereka menyangka bahwa hadits-hadits tersebut menghapus hadits: “Tidak ada penyakit menular”. Seperti hadits dalam shahih Bukhari Muslim: “Janganlah unta sakit dicampur dengan dengan unta sehat”. Namun naskh (menghapus) seperti dugaan sebagian kalangan adalah tidak benar, lantaran sabda Nabi: “Tidak ada penyakit menular” adalah khabar yang tidak mungkin terhapus, kecuali kalau diartikan larangan (Jangan menularkan penyakit). Tetapi pendapat yang benar adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa hadits tersebut tidak dihapus, hanya saja mereka berselisih tentang cara alternatif penyelesaiannya. Pendapat yang lebih kuat bahwa hadits tersebut adalah untuk meniadakan keyakinan Jahiliyyah bahwa penyakit itu menular secara tabi’atnya tanpa ada keyakinan bahwa semua itu adalah takdir Allah. Hal yang menguatkan pendapat ini adalah sabda Nabi “Lantas siapakah yang membuat pertama itu sakit?!” hal ini memberikan isyarat bahwa yang pertama mengalami sakit dengan takdir dan ketentuan Allah, maka demikian pula orang kedua dan seterusnya. Allah berfirman, yang artinya, “Tiada suatu bencanapun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya (QS. Al-Hadid: 22)”. Adapun larangan Nabi untuk mencampur unta sakit dengan unta sehat dan perintahnya untuk lari dari orang berpenyakit kusta serta larangannya untuk memasuki daerah yang tertimpa penyakit tha’un, semua ini adalah demi menjauhi factor-faktor timbulnya penyakit. Sebagaimana seorang hamba dilarang membunuh dirinya baik dengan menjatuhkan diri ke laut, air atau rerobohan dan sejenisnya yang biasanya membuat orang mati, maka demikian pula dia diperintah untuk menjauhi orang sakit seperti kusta atau mendatangi daerah yang tertimpa penyakit tha’un, karena semua ini adalah faktor-faktor penyakit. Allah mencipatakan sebab dan musabbabnya, tiada Pencipta selainNya dan tiada yang mentakdirkan kecuali Dia”. [21]
  4. Syaikh Al-Allamah Ahmad Syakir berkata -setelah memaparkan empat alternatif ulama-: “Alternatif yang paling kuat menurutku adalah alternatif yang dipilih oleh Ibnu Shalah, sebab telah terbukti dalam ilmu kedokteran modern bahwa penyakit menular itu bisa berpindah lewat perantara (kuman) yang dibawa oleh udara, ludah dan sebagainya. Pengaruhnya kepada orang yang sehat sesuai dengan kuat dan lemahnya dalam menghadapi jenis penyakit tersebut, sebab banyak diantara manusia yang memiliki kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu, hal itu berbeda sesuai kedaan dan orang. Jadi bercampurnya orang sehat dengan orang sakit merupakan faktor penyebab timbulnya penyakit dan hal itu merupakan sebab yang terkadang tidak terwujudkan, sebagaimana kata Ibnu Shalah”.[22]
  5. Syaikh al-Albani berkata: “Ketahuilah bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits ini dengan hadits “tidak ada penyakit menular” karena maksud dua hadits ini adalah menetapkan adanya penyakit menular dari orang sakit kepada yang sehat dengan izin Allah. Adapun maksud hadits yang meniadakan penyakit menular adalah seperti keyakinan ahli jahiliyyah, dimana mereka meyakini bahwa penyakit itu menular tanpa kehendak Allah. Hal ini seperti diisyaratkan dalam sabda Nabi kepada seorang badui: “Lantas siapkah yang menularkan kepada orang yang sakit pertama?!” Dalam sabda beliau yang mulia ini terdapat isyarat dari beliau kepada orang badui tersebut kepada penyebab pertama yaitu Allah..Kesimpulannya, kedua hadits ini menetapkan adanya penyakit menular, dan hal itu telah terbukti dan nyata. Adapun hadits-hadits yang meniadakannya, maksudnya adalah penyakit menular tanpa kehendak Allah”.[23]
  6. Syaikh DR. Sulaiman bin Muhammad bin Ali setelah memaparkan secara panjang lebar masalah ini, beliau menguatkan alternatif ini dan menyebutkan beberapa faktor yang mendorongnya menguatkan alternatif ini:

5. Penyakit menular telah terbukti nyata beradasarkan:

a. Dalil, yaitu hadits-hadits di atas.

b. Kenyataan, dimana sering kita saksikan orang sehat tiba-tiba sakit karena bergaul dengan orang yang sakit, terutama penyakit seperti kusta, belang (penyakit kulit), sakit panas. [25]

c. Kedoketeran, ilmu modern telah menetapkan adanya penyakit menular, bahkan hal tersebut dianggap sebagai masalah yang tidak bisa diingkari. Oleh karenanya, hampir tidak ada buku tentang kesehatan dan kedoketaran kecuali terdapat pembahasan tentang penyakit menular, cara menular dan cara pengobatannya[26]”. [27]

  • Sebenarnya masih banyak lagi komentar para ulama dahulu maupun sekarang yang menguatkan alternatif ini, tetapi cukuplah sebagian nukilan di atas sebagai perwakilan[28].
  • Dengan demikian, jelaslah bagi kita bahwa orang-orang yang mengingkari hadits pembahasan dengan alasan karena hadits ini bertentangan dengan ilmu medis adalah orang-orang yang gegabah dalam berbicara dan tidak memahami hadits ini secara bagus. Sungguh benar al-Mutanabbi tatkala mengatakan:

وَكَمْ مِنْ عَائِبٍ قَوْلاً صَحِيْحًا

وَآفَتُهُ مِنَ الْفَهْمِ السَّقِيْمِ

Betapa banyak pencela ucapan yang benar

Sisi cacatnya adalah pemahaman yang dangkal[29].

  • Kalau ada yang berkata: Apabila memang anda sampai pada kesimpulan yang sama dengan ilmu kedokteran lantas kenapa anda di awal makalah ini mengkritik para dokter yang mengkritik hadits pembahasan?!! Jawab: Permasalahannya bukan sesuai atau tidak sesuai dengan ilmu kedokteran. Namun yang kami ingatkan adalah tindakan gegabah dalam mementahkan hadits hanya dikarenakan kurangnya penelitian kita dalam memahami hadits Nabi secara bagus. Wallahu A’lam.

.

C. FIQIH HADITS

Dari hadits pembahasan ini dapat kita petik beberapa faedah:

1. Islam datang untuk membatalkan perkara-perkara jahiliyyah.

  • Jahiliyyah adalah masa sebelum datangnya Nabi Muhammad yang penuh dengan kejahilan dan kesesatan. Setelah itu, Islam datang dengan membawa cahaya bagi manusia dan melenyapkan kegelapan jahiliyyah. Sekalipun demikian tetap dianjurkan bagi setiap muslim untuk mengenal dan mengetahui perkara-perkara jahiliyyah tersebut agar tidak terjerembab dalam kubang jahiliyyah dan meniru perbuatan mereka yang hina, sebagaimana kata seorang penyair:

عَرَفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّ شَّرِّ لَكِنْ لِتَوَقِّيْهِ

وَمَنْ لاَ يَعْرِفِ الشَّرَّ مِنَ الْخَيْرِ يَقَعْ فِيْهِ

Aku mengetahui kejelekan bukan tuk kulakukan tetapi untuk kewaspadaan

Barangsiapa tidak mengenal kejelekan, niscaya dia akan jatuh di dalamnya[30].

  • Dan sebagai faedah, kami meyarankan kepada saudara pembaca tercinta yang ingin mengetahui perkara-perkara jahiliyyah tersebut untuk membaca kitab Al-Masail Al-Jahiliyyah karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab yang telah diberi syarh (penjelasan) oleh Syaikh Mahmud Syukri al-Alusi, Syaikh Shalih al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Syaikh.

2. Tidak ada penyakit menular yang terjadi dengan sendirinya tanpa taqdir Allah.

  • Hal ini seperti keyakinan orang-orang Jahiliyyah dan diikuti oleh sebagian kelompok yang menisbatkan kepada Islam. Adapun penyakit menular itu sendiri maka pada asalnya ada sebagaimana penjelasan di atas. Dan perlu kami tambahkan di sini bahwa penyakit menular itu mencakup penyakit badan seperti kusta dan juga penyakit hati seperti syirik, bid’ah dan maksiat[31]. Oleh karenanya Nabi menginformasikan bahwa teman yang jelek itu seperti tukang pandai besi, kalau dia tidak membakar pakaianmu maka minimalnya dia memberikan bau tak sedap padamu[32].

3. Haramnya perbuatan tathayyur yaitu merasa sial dengan burung atau lainnya dan hal ini termasuk kategori perkara jahiliyyah yang dibatalkan Islam.

  • Perlu diketahui bahwa khurafat ini sampai sekarang masih bercokol di sebagian masyarakat. Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih meyakini bila ada burung gagak melintas di atas maka itu pertanda akan ada orang mati, bila burung hantu berbunyi pertanda ada pencuri, bila mau beergian lalu di jalan dia menemui ular menyebrang maka pertanda kesialan sehingga perjalanan harus diurungkan.
  • Demikian pula ada yang merasa sial dengan bulan Dzulqo’dah (selo; jawa) dan bulan Muharram (suro: jawa), hari jum’at keliwon, ada juga yang merasa sial dengan angka seperti angka 13 dan sebagainya. [33]

4. Perintah untuk bertawakkal yakni menyerahkan segala urusan sepenuhnya kepada Allah.

  • Salah satu hikmah di balik peniadaan Nabi terhadap khurafat-lhurafat jahiliyyah dalam hadits ini adalah agar seorang muslim benar-benar bertawakkal bulat kepada Allah tanpa melirik kepada selainNya. Kalau sekirannya dia bimbang dalam melangkah, maka hendaknya dia melakukan shalat istikharah, berdoa kepada Allah dan bermusyawarah kepada orang-orang yang berpengalaman. Dengan demikian insyallah dia akan melangkah dengan penuh optimis diri.

Akhirul kalam, kita berdoa kepada Allah agar menambahkan kepada kita ilmu yang bermanfaat dan perbaikan dalam keadaan kita semua. Amiin.

.

Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi

abiubaidah.com


[1] At-Taqrib 2/651-652 -Tadrib Rawi-.

[2] Lihat At-Ta’rif bimaa Ufrida Minal Ahadits bi Tashnif hal. 177-178 oleh Syaikh Yusuf bin Muhammad al-‘Atiq.

[3] Silsilah Ash-Sahihah 1/100

[4] Disadur dari Takhrij Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi terhadap kitab Miftah Dar Sa’adah Ibnu Qayyim 3/363-365 dengan sedikit tambahan.

[5] Setelah menulis keterangan dua segi ini, kami mendapatkan penjelasan Imam Nawawi dalam Syarh Muslim 14/434 sesuai dengan apa yang kami tulis di sini. Segala puji bagi Allah atas segala karuniaNya.

[6] Lihat risalah Ittihaf Al-Maharah asy-Syaukani 4/1944 -Fathu Rabbani Min Fatawa Imam Syaukani-

[7] Al-Muhalla 9/453

[8] I’lam Muwaqqi’in 4/172.

[9] Ta’liq Ihkam Ahkam Ibnu Daqiq al-I’ed 1/71.

[10] Lihat masalah ini secara luas dalam buku yang ditulis oleh akhuna wa ustadzuna Ahmad Sabiq Abu Yusuf “Matahari Mengelilingi Bumi” -cet Pustaka Al Furqon- hal. 49-71. Kami menasehatkan pembaca untuk membaca buku ini.

[11] Beliau seorang dokter, ketua Yayasan Penelitian Islam di Bombai (India), ilmuwan dan ahli kristologi sehingga dijuluki sebagai khalifah Ahmad Dedat.

[12] Vcd Debat Kristologi Terseru Al-Qur’an dan Injil Mengupas Ilmu Pengetahuan.

[13] Bukhari: 5771 dan Muslim 2221

[14] Muslim: 5380

[15] Imam Syafi’I pernah berkata: “Tidak pernah selama-lamanya ada dua hadits shahih yang saling kontradiksi, dimana yang satu menentang yang kedua tanpa ada yang lebih khusus kecuali yang satu menghapus lainnya”. (ar-Risalah hal. 546). Imam Ibnu Khuzaimah juga berkata: “Tidak ada dua hadits yang bertentangan sama sekali, apabila ada maka bawalah kepadaku untuk aku kompromikan antara keduanya”. (Al-Kifayah fi Ilmi Riwayah al-Khathib al-Baghdadi hal.473).

[16] Zadul Ma’ad 4/237-238. Ucapan ini dinukil -tanpa menyebutkan nama Ibnu Qayyim- oleh Jamaluddin Yusuf as-Sarmadi dalam kitabnya “Syifa’ al-Aalam fi Thibbi Ahli Islam” sebagaimana dalam Bulughul Muna wa Zhifar oleh Jarullah Muhammad hal. 61-63

[17] Miftah Daar Sa’adah 3/383.

[18] Lihat Fathul Bari Ibnu Hajar 10/197-200 -cet Dar Salam- , Tadrib Rawi as-Suyuthi 2/653-654 dan Ahadits Aqidah Al-Lati Yuuhimu Dhahiruha Ta’arudh fi Shahihain DR. Sulaiman bin Muhammad bin Ali hal. 95-106

[19] Syarh Shahih Muslim 14/434.

[20] Miftah Dar Sa’adah 3/365, 376 -secara ringkas-

[21] Latha’if Ma’arif hal. 137-139 -secara ringkas-

[22] Al-Baits Al-Hatsits 2/484.

[23] Silsilah ash-Shahihah 2/660, 4/614.

[24] Syarh Thibi 8/314.

[25] Musykilat Ahadits Nabawiyyah hal. 79 oleh Abdullah al-Qashimi.

[26] Lihat Al-Amradh Al-Mu’diyah (Penyakit-Penyakit Menular) oleh Dokter Abdul Muhsin Bairum hal. 32, Al-Mujiz fi Ilmi Shihhah (Panduan Ringkas Ilmu Kesehatan) oleh Dokter Muhammad Rasyad Amir hal. 61, Mabadi Shihhah Aamah (Undang-undang Kesehatan) oleh Dokter Ahmad Muhammad Kamal hal. 36, Ash-Shihhah wa Ri’ayah Shihhiyyah oleh Dokter Ali Fauzi hal. 268, Ahadits Shihhah oleh Nabil ath-Thawil hal, 51.

[27] Ahadits Aqidah Al-Lati Yuhimu Dhahiruha Ta’arudh fi Shahihain 110-11.

[28] Periksalah kitab-kitab berikut; Ulum Hadits Ibnu Shalah hal. 271 -Taqyid al-Iraqi-, Ma’rifah Sunan wal Atsar 5/354 dan Sunan Kubra al-Baihaqi 7/216, Syarhus Sunnah al-Baghawi 12/169, An-Nihayah fi Gharib Hadits 3/192 Ibnu Atsir, Adab Syar’iyyah Ibnu Muflih 3/360-361, Al-Kasyif ‘an Haqaiq Sunan ath-Thibi 8/314, Irsyad Sari al-Qasthalani 8/373, Aunul Bari Shiddiq Hasan Khan 5/247, Faidhul Qadir al-Munawi 6/433, Taisir Aziz Hamid Sulaiman Alu Syaikh hal. 425-427, Fathul Majid Abdur Rahman Alu Syaikh hal.280-281, Ibthol Tandid Hamd Al-Atiq hal. 165, Ad-Durr Nadhid Sulaiman al-Hamdan hal. 235-236, Al-Qaulul Mufid Ibnu Utsaimin 1/566, I’anatul Mustafid Shalih al-Fauzan 2/8, At-Tamhid Shalih Alu Syaikh hal. 338 dll.

[29] Diwan Al-Mutanabbi hal. 232

[30] Diwan Abu Firas al-Hamdani 350.

[31] Lihat al-Qaulul Mufid Ibnu Utsaimin 1/565.

[32] Sebagian ulama kita masa kini mengatakan: “Kalau saja orang yang terkena penyakit menular ditempatkan di kamar kesehatan khusus, maka ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu lebih utama untuk ditempakan di kamar khusus, sebab mereka merusak agama dan hati, adapun orang-orang tersebut hanya merusak badan saja”. (Al-Qaulus Sadid DR. Abdur Razzaq bin Abdul Muhsin al-Abbad hal. 62)

[33] Lihat kembali tulisan Ustadzuna Abu Nuaim tentang masalah ini dalam Majalah Al Furqon edisi 5/Th. III hal. 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar